- Terapkan PHBS di Sekolah dan Masyarakat, DKP2KB Bersama Puskesmas Sungai Salak Gelar Penyuluhan untuk UKS, Posyandu, dan Tokoh Masyarakat
- Meresahkan Masyarakat, Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria Penjual Togel Online
- Kapolda Riau Ajak Tokoh Banjar Inhil Ngopi Bersama, Julak Aqil: Momen Penuh Kehangatan dan Kehormatan
- Di Hadapan Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Bupati Herman Dorong Hilirisasi Kelapa dan Paparkan Besarnya Potensi Pertanian Inhil
- Kapolda Riau Berkunjung ke Inhil, Tanah Mangrove di Kecamatan Concong
- Hadiri Pelantikan DPC dan Relawan PAN Se-Kabupaten Kuantan Singingi, Alfedri: Menguatkan Struktur, Menyatukan Langkah Untuk Rakyat
- Pemkab Siak Jajaki Kerja Sama dengan RRI Pekanbaru, Perluas Promosi Daerah hingga Nasional
- Hadiri Pelantikan DPC dan Pengukuhan Relawan PAN Se-Kabupaten Inhu, Alfedri Ucapkan Terimakasih
- PAN Inhil Mantapkan Langkah Hadapi Pemilu 2029, Semangat Kader Menggelora
- Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Denda 200 Juta
Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
HS (19), seorang pemuda tanggung warga Desa Kuala Sebatu dengan pengaruh minuman keras akhirnya gelap mata, lalu mencoba menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial Y (40).
Tak sempat melancarkan hasratnya, aksi pelaku diketahui korban (bibinya, red), namun pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali di bagian tubuh korban.
Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 wib, di tempat korban, Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.
"Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 wib pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.
Disebut Ipda Esra, pelaku ditangkap sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka.
"Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- PT AA Penjarangan Lahan TORA, Pemkam Bunsur Ngaku Tidak Mengetahui 0
- Penghulu Kampung Rawang Air Putih Himbau Masyarakat Patuhi Prokes0
- Pemkam Rawang Air Putih Serahkan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Pengurus Masjid Nurul Iklas0
- Langgar Prokes Beberapa Warga Tembilahan Terpaksa Kerja Sosial0
- Bupati Siak Temani Kapolda Riau dan Danrem 031 Wira Bima Tinjau Vaksinasi Warga0








