Bunuh Pencuri Sawit, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:10 WIB
Bunuh Pencuri Sawit, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Inhil - Kesal buah sawit di kebun miliknya sering hilang, seorang pria berinisial MT (28), Warga Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berinisiatif mencari siapa pelaku yang merambah kebunnya. 

Hingga pada suatu hari, Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIB, MT menemukan tersangkanya berinisial IN (39) sedang memanen buah sawit miliknya.

Tak banyak pikir, MT yang sudah tersulut emosi, langsung menghadang IN yang tak sadar sedang diintai . Dengan membawa karang panjang MT bersembunyi di semak semak.

Ketika IN melintas, MT langsung mrlembacok dengan parang ke arah IN. Dengan dua kali tebasan, IN langsung tumbang dan tak bergerak lagi.

Mengetahui IN tak bernyawa , MT lalu pergi meninggalkan korban dan melapor pada RT setempat. Selanjutnya MT diserahkan pada pihak kepolisian.

Selanjutnya Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, menjemput pelaku di rumahnya.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan, pagi hari tersangka pergi mengecek kebun sawit miliknya yang terletak di Parit 25 Desa Sungai Intan.

Dia mengecek karena sering kehilangan buah sawit pada malam hari, setiba dilahan, tersangka melihat seseorang sedang memanen buah sawit miliknya," kata Kapolsek.

Iptu Ricky menuturkan, tersangka bersembunyi dibalik pohon sawit menunggu korban lewat.

"Ketika korban melintas, tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kepala dan badan korban sehingga korban terbaring dan tidak bergerak lagi," tuturnya.

Usai membunuh korbannya, tersangka meninggalkan korban dikebun sawit begitu saja dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian yang mendengar peristiwa itu mengamankan pelaku malam itu juga.

"Sementara korban ditemukan dalam keadaan luka dan tidak bernyawa lagi dan dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum," kata Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti berupa parang panjang dan pakaian korban diamankan.

"Pelaku dikenai pasal 338 KHUPidana terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun," tukasnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment