- Terapkan PHBS di Sekolah dan Masyarakat, DKP2KB Bersama Puskesmas Sungai Salak Gelar Penyuluhan untuk UKS, Posyandu, dan Tokoh Masyarakat
- Meresahkan Masyarakat, Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria Penjual Togel Online
- Kapolda Riau Ajak Tokoh Banjar Inhil Ngopi Bersama, Julak Aqil: Momen Penuh Kehangatan dan Kehormatan
- Di Hadapan Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Bupati Herman Dorong Hilirisasi Kelapa dan Paparkan Besarnya Potensi Pertanian Inhil
- Kapolda Riau Berkunjung ke Inhil, Tanah Mangrove di Kecamatan Concong
- Hadiri Pelantikan DPC dan Relawan PAN Se-Kabupaten Kuantan Singingi, Alfedri: Menguatkan Struktur, Menyatukan Langkah Untuk Rakyat
- Pemkab Siak Jajaki Kerja Sama dengan RRI Pekanbaru, Perluas Promosi Daerah hingga Nasional
- Hadiri Pelantikan DPC dan Pengukuhan Relawan PAN Se-Kabupaten Inhu, Alfedri Ucapkan Terimakasih
- PAN Inhil Mantapkan Langkah Hadapi Pemilu 2029, Semangat Kader Menggelora
- Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Denda 200 Juta
Pesan Kopi, Inovasi Diskop UKM Inhil Mempermudah Pengawasan Kesehatan Koperasi
Kadis Koperasi dan UKM Inhil memberikan arahan dihadapan peserta sosialisasi
Indragiri Pos - Untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan koperasi yang ada di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Indragiri Hilir membuat sebuah terobosan dan inovasi.
Nama inovasi tersebut adalah Pesan Kopi atau singkatan dari Pemeriksaan Kesehatan Koperasi secara Online.
Inovasi Pesan Kopi sengaja dibuat untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan bagi koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir terutama koperasi yang terletak di daerah-daerah yang jauh dijangkau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Inhil Ir. H. Illyanto, MT saat menggelar kegiatan sosialisasi izin usaha simpan pinjam kepada puluhan pengurus Koperasi se Kabupaten Inhil, Selasa 13 Juni 2023 di Aula Hotel Dubest Tembilahan.
Dalam sambutannya, Ir. H. Illyanto, MT menyampaikan kepada peserta kegiatan sosialisasi bahwa saat ini mayoritas koperasi di Kabupaten Indragiri Hilir bergerak dalam sektor simpan pinjam sehingga legalitas izin usahanya harus dapat dipenuhi agar nantinya pengelolaan usaha koperasi dapat legal serta tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.
"Melalui kegiatan ini bagi koperasi yang belum memiliki izin usaha khususnya usaha simpan pinjam, maupun mengalami kendala mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, agar dapat dikomunikasikan dengan kami atau bisa juga dengan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang ada di dinas kami terkait kendala yang dihadapi gerakan koperasi," ungkap Kadis Koperasi dan UKM Inhil.
Illyanto juga berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, setiap koperasi dapat memiliki dan melengkapi administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Simpan Pinjam dan ijin usaha lainnya sesuai yang dijalankan oleh masing-masing koperasi.
"Kepada para peserta agar dapat bekerjasama dan saling membantu supaya inovasi tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan melaporkan laporan keuangan dan laporan laba/rugi koperasi melalui inovasi Pesan Kopi ini," pungkasnya.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Bea Cukai Tembilahan Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Parit 60
- Persiapan Pilkada Serentak, Bawaslu Inhil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan0
- Keren, Juri MasterChef Tunjuk Sambal Sungai Getek Inhil Juara 1 se Indonesia0
- Masyarakat Desa Batu Ampar Tegas Tolak Rencana Pengalihan Aliran Sungai Reteh Oleh Perusahaan Batu Bara0
- Bea Cukai Tembilahan Hibahkan 2 Ambulans Air dan Musnahkan 5.9 Juta Batang Rokok Ilegal0








