- Keterbukaan Informasi Harus dijadikan Budaya Kerja, Ini Kata Sekda Siak Mahadar
- KPK Dampingi Pembenahan Tata Kelola PT BSP, Bupati Siak Dorong Dividen Lebih Besar
- Tingkatkan Hasil Produksi Petani, Melalui Program Pekarangan Bergizi Polsek Bungaraya Tanaman Jagung Tumbuh Subur
- Ketahanan Pangan Terus digenjot, Program Pekarangan Bergizi Polsek Bungaraya Tumbuh Berkembang Dengan Subur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Hadir Ditengah Masyarakat Cek Perkembangan Tanaman Jagung Program Pekarangan Bergizi Polsek Bungaraya
- Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik
- Wujud Nyata Polisi Humanis: Wakapolda Riau Kunjungi Tembilahan, Perkuat Sinergi Bersama KBB Inhil dan Forkopimda
- Wujudkan Generasi Indonesia Emas 2045, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah Bagikan Ribuan Seragam Gratis untuk Siswa SD
- KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
- Ketahanan Pangan Terus Digalakkan, Bhabinkamtibmas Kampung Langsat Permai, Aipda Hendra R. Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Bercocok Tanam Jagung
Keterbukaan Informasi Harus dijadikan Budaya Kerja, Ini Kata Sekda Siak Mahadar
SIAK Koranindragiripos - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban memenuhi dokumen penilaian. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas PPID Kabupaten Siak, di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti, sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, kepala perangkat daerah, dan camat.
Dalam sambutannya, Sekda Mahadar menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan atau pelengkap administrasi, melainkan kewajiban badan publik yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peranan yang sangat strategis. PPID bukan hanya menerima surat permohonan informasi, tetapi menjadi penghubung antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mahadar menyampaikan, tantangan PPID ke depan semakin kompleks. Teknologi digital membuat masyarakat mengharapkan layanan yang cepat, sederhana, dan dapat diakses dari mana saja. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi penyebaran disinformasi, ancaman keamanan informasi, serta tuntutan perlindungan data pribadi.
"Karena itu, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan secara sah, dengan tetap melindungi data pribadi dan kepentingan publik," ujar Mahadar.
Ia juga menekankan pentingnya penyamaan mutu pelayanan antar-instansi, agar standar pelayanan konsisten dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
"Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita tentu berharap kualitas dan hasil penilaian keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Siak semakin baik. Namun perlu ditegaskan bahwa predikat penilaian bukan tujuan akhir. Tujuan utama kita ialah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan informasi," lanjutnya.
Mahadar juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan tindak lanjut konkret, mulai dari pemetaan kendala, penetapan prioritas pembenahan, pendampingan kepada PPID Pelaksana, hingga pemantauan hasil perbaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, selaku PPID Utama, menjelaskan bahwa pihaknya selalu menekankan kepada pimpinan perangkat daerah untuk membuka informasi publik sebesar-besarnya. Ia mengibaratkan PPID sebagai etalase sebuah toko.
"Jadi kalau toko kita mau maju dan bagus, itu dimulai dari etalase. Etalase utama yang menjaganya adalah Diskominfo sebagai PPID Utama, tetapi etalase-etalase yang ada di dalam itu adalah para kepala-kepala dinas dan seluruh tim sebagai PPID Pelaksana," ujar Rozi.
Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan persepsi dan merangkai dalam satu frame, sehingga keterbukaan informasi sebagaimana diamanahkan undang-undang dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Siak.
"Ke depan, PPID Kabupaten Siak harus semakin profesional, responsif, tertib administrasi, dan mampu menangani setiap permohonan informasi secara tepat sesuai peraturan. Peningkatan hasil penilaian hendaknya berjalan seiring dengan peningkatan kepercayaan masyarakat," tutupnya.(Sumber Aya/MC Siak/Adiriansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Marlinda Rosa; Keterbatasan Anggaran Daerah, Rumah Penjaga Sekolah Belum Terealisasi0
- Hindari Kemalingan, Penjaga Sekolah SMPN 3 Siak Kampung Buantan Besar, Minta Bangun Rumah Penjaga 0
- Pelaku Pembacok Ayah Tiri Akhirnya Tertangkap di Pekanbaru0
- Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Kemuning Diamankan Polisi0
- Balai Ternak BAZNAS Siak Penuhi Pesanan Hidangan Olahan Daging0








