- KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
- Ketahanan Pangan Terus Digalakkan, Bhabinkamtibmas Kampung Langsat Permai, Aipda Hendra R. Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Bercocok Tanam Jagung
- Berkat Upaya dan Dukungan Polisi Bersama Masyarakat, Program Ketahanan Pangan Bergizi Polsek Bungaraya Tumbuh Dengan Subur
- Sinergi Polisi Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan, Program Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bungaraya Terus di Galakan
- Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS
- Hari Kedua Lomba Voli Dandim Cup III Kodim 0322/Siak Berlangsung Semarak, Junjung Tinggi Sportivitas dan Kebersamaan
- PBSI INHIL Bawa Pulang 1 Perak dan 4 Perunggu dari Kejurprov Riau 2026 di Dumai
- Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
- Polsek Bungaraya dan Jajaran Komit Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
- Patut Diacungi Jempol, Polsek Bungaraya dan Jajaran Aktif Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi Ini Kegiatanya
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
SIAK Koranindragiripos– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Siak, Riau, dengan menyoroti delapan area rawan korupsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diminta membenahi celah dalam sistem pemerintahan dan menindaklanjuti rekomendasi pencegahan dalam waktu tiga bulan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurut dia, membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting daripada menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.
"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," kata Afni.
Ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur agar menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan proyek pemerintah.
Afni mengakui, meskipun peringatan telah berulang kali disampaikan, masih ada oknum yang tersandung persoalan hukum. Karena itu, ia meminta pendampingan KPK agar penyelenggaraan pemerintahan di Siak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, mengatakan pengawasan lembaganya kini tidak semata-mata berorientasi pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus utama adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar mengalami perbaikan.
KPK menyoroti delapan area MCP yang dinilai memiliki kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung mekanisme dan sistem yang diterapkan pemerintah daerah, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga PI 10 persen.
"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.
Ia menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli. Melalui evaluasi langsung, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah untuk segera diperbaiki.
Harun mengingatkan, rekomendasi pencegahan harus ditindaklanjuti secara serius. Jika pemerintah daerah tidak menjalankan rekomendasi tersebut, KPK dapat menyampaikannya kepada Direktorat Penindakan.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Seluruh rekomendasi dan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan itu wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan(Aya/Rahma/MC Siak/Laporan Adiriansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Hindari Kemalingan, Penjaga Sekolah SMPN 3 Siak Kampung Buantan Besar, Minta Bangun Rumah Penjaga 0
- Pelaku Pembacok Ayah Tiri Akhirnya Tertangkap di Pekanbaru0
- Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Kemuning Diamankan Polisi0
- Balai Ternak BAZNAS Siak Penuhi Pesanan Hidangan Olahan Daging0
- Alhamdulillah, Bupati Inhil, HM Wardan Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan0








