- Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Kampung Perincit, Aipda Rico Richardo, Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Program Perkarangan Bergizi
- Bhabinkamtibmas Kampung Dosan Aipda Afree Robay D, Cek Tanaman Jagung Program Pekarangan Pangan Bergizi di Lahan Masyarakat
- Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Aipda M Rasidi, Cek Tanaman Jagung Program Pekarangan Pangan Bergizi
- Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Bripka Surya Lesmana, Pantau Tanaman Jagung Program Pekarangan Pangan Bergizi
- Bhabinkamtibmas Sambangi Pekarangan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Teluk Belengkong
- Produk UMKM Siak Mulai Masuk Ritel Modern, Pemkab dan Indomaret Perkuat Kolaborasi
- Forkopimda Kabupaten Siak Gelar Rakor SPMB dan Kesiapsiagaan Karhutla, Dandim 0322/Siak Tekankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
- Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak
- Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
- Pembukaan Turnamen Volly Ball Kapolsek Kateman Cup Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Inhil
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga
Pemkab Siak rapat dala rangka pemanfaatan aset daerah
SIAK KORANINDRAGIRIPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.
Lahan tersebut lokasinya bersebelahan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak, saat ini masih di tumbuhi semak belukar, namun telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.
"Lahan ini, rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa," kata Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Mekanisme sewa ini, berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik Daerah, untuk tambahan PAD.
"Dalam pengembangannya kita minta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan," sebutnya.
Syamsurizal, mengatakan bahwa pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syamsurizal, pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset milik daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, skema pemanfaatan lahan tersebut akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan, mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan non bisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial.
“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut.
Ia berharap keberadaan kawasan ketahanan pangan itu nantinya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi warga, pemanfaatan lahan tersebut juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi daerah.
Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.(Infotorial)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Langgar Prokes, 57 Orang Warga Bersihkan Makam Covid-190
- Ketua DPRD Inhil Serahkan Paket Ramadhan untuk Anak Yatim Keritang0
- Peduli Banjir Di Sungai Mandau, PKK Kabupaten Siak Serahkan Bantuan0
- Bulan April Kota Tembilahan Alami Inflasi 0,39 Persen0
- Polres Inhil Kembali Ringkus Seorang Pelaku Curas di Perairan Inhil0








