- KETUA BPD SIMPANG GAUNG BERSAMA KETUA PANITIA TURNAMEN POLY BAL GOTONG ROYONG PERBAIKI JEMBATAN GANTUNG AGAR AMAN DILALUI SAAT PERTANDINGAN
- KETUA REGU ANGGAR: 8 ANGGOTA TIM RPK PT ARARA ABADI BEKERJA SIANG MALAM PADAMKAN API DI SIMPANG GAUNG
- Pelda Purn.TNI Syafri Teguh,SH Resmi Dilantik Jadi Advokat, Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum dan Keadilan
- Kodim 0322/Siak : Pemadaman Karhutla di Kampung Dayun, Tim Gabungan Perkuat Upaya Pemadaman dan Penyekatan
- Rayakan HUT RI ke-81, Pegawai Diskominfo Siak Bangun Kekompakan Lewat Lomba Tradisional.
- PEMENANG LOMBA PACU POMPONG 3 KATEGORI RANGKA HUT RI KE-81 DI SEMAMBU KUNING
- Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca, Perkuat Layanan Literasi Bhabinkamtibmas
- Peduli Kabut Asap, Personel Polsek Bungaraya Kembali Lakukan Aksi Bagikan Masker Kepada Pengendara
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DI SURAU AL-HIDAYAH DESA GEMBIRA BERJALAN AMAN, LANCAR DAN KHIDMAT
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DI SURAU AL-HIDAYAH DESA GEMBIRA BERJALAN LANCAR DAN KHIDMAT
Pelda Purn.TNI Syafri Teguh,SH Resmi Dilantik Jadi Advokat, Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum dan Keadilan
RIAU Koranindragiripos— Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPW FPN‑RI) Provinsi Riau, Pelda Purn. TNI Syafri Teguh, SH, secara resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Advokat dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi NTB, Kamis (27/8/2026)
Prosesi penyumpahan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Sutaji, S.H., M.H., bersama 44 calon advokat lainnya dari tujuh organisasi advokat, di mana 16 orang di antaranya berasal dari PERSADIN.
Dalam arahannya, Ketua PT NTB menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni atau formalitas belaka, melainkan amanah moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan seumur hidup. "Sumpah ini bukan seremoni, hukum harus berhati nurani. Jadilah kompas kebenaran di tengah derasnya arus informasi digital," tegas Sutaji. Ia juga mengingatkan agar para advokat tidak memberikan gratifikasi maupun membangun hubungan personal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dengan tetap menjunjung tinggi empati dan kearifan lokal.
Sebagai mantan prajurit TNI yang kini memegang amanah ganda — Ketua DPW FPN‑RI sekaligus Advokat — Syafri Teguh menyambut baik pelantikan ini sebagai awal pengabdian yang lebih luas. "Semoga dengan amanah baru ini, saya dapat lebih maksimal memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat kecil yang selama ini tertindas. Profesi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan alat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya," ujarnya.
Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas penyumpahan tersebut dan menekankan bahwa advokat harus menjadi bagian dari solusi dalam membangun peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Sementara itu, Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal, S.H., menegaskan momen ini sebagai langkah untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas para anggotanya.
Pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat peran Syafri Teguh dalam mendampingi masyarakat, khususnya memperjuangkan aspirasi rakyat melalui FPN‑RI, sekaligus membawa semangat disiplin, keberanian, dan kejujuran dalam setiap perkara yang ditangani.(Rilis/Adi Riansyah Siak)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- BAZNas Inhil Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Siti Mardiyah0
- Safari Ramadhan, PT TKWL Serahkan Bantuan dan Santuni Anak Yatim Kampung Jayapura0
- Jelang Pilkades Serentak, Pemdes Sialang Panjang Bentuk Panitia0
- Jelang Pilkades Serentak, Pemdes Sialang Panjang Bentuk Panitia0
- Alhamdulillah, Kajari dan YVB Inhil Kompak Semarakkan Bulan Ramadhan0








