Tega!! ​IRT Di Sungai Apit Di Bunuh, Oleh Anak Kandung Sendiri, Kini Pelaku ditangkap Polisi

Daerah Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:00 WIB
Tega!! ​IRT Di Sungai Apit Di Bunuh, Oleh Anak Kandung Sendiri, Kini Pelaku ditangkap Polisi

 

SIAK, Koranindragiripos— Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), FH (64), ditemukan meninggal di dalam rumahnya pada Selasa pagi (27/10/2026) sekira pukul 06.00 WIB. Diduga pelaku tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, WP (37), yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Riau ( dalam perawatan ).

​Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga usai terduga pelaku keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB dan berjarak singkat mengatakan bahwa ibunya "tidur dengan nyaman". Usai membeberkan kalimat tersebut, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

​W kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai, lalu meminta tolong kepada warga lokal untuk diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

​Rasa curiga saksi dan tetangga sekitar mendorong mereka untuk memeriksa kondisi di dalam rumah korban. Karena pintu tidak terkunci, saksi masuk dan menemukan Farida Hanum sudah dalam kondisi telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban yang merupakan pensiunan ASN tersebut, ditemukan ceceran darah.

​Warga setempat langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan segera bergerak melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk terduga pelaku. Sekira pukul 07.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan Wendi di sekitar Jl. Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sungai Apit.

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di TKP, di antaranya:

​1 bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau

​1 bilah pisau lipat yang juga berbercak darah

​1 buah tas ransel warna hitam & 1 buah tas tangan merk Aidebam

​Perhiasan berupa 1 buah gelang emas dan sepasang anting emas milik korban.

​Saat ini, kepolisian telah melakukan proses olah TKP, mengautopsi jenazah korban, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor). Sementara itu, terduga pelaku Wendi Putra telah diamankan dan dikirim ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Kepolisian Resor Siak dan Polsek Sungai Apit.(R
Sumber Humas Polres Siak/Adi Riansyah Siak)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment