- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ditunut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
- Kantor Camat Kateman Segera Miliki Gedung Baru, Pelayanan Sementara Dialihkan Demi Kelancaran Layanan Masyarakat
- Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Bripka Surya Lesmana, Cek Tanaman Jagung Program Pekarangan Pangan Bergizi di Lahan Masyarakat
- Wujudkan Ketahanan Pangan Program Pemerintah Asta Cita, Bhabinkamtibmas Aipda Riky Wahyudi, Pantau Tanaman Jagung di Lahan Pertanian Masyarakat
- Dukung Program Presiden, Kanit Binmas Polsek Bungaraya Aiptu Jefri Taja Penggeburan Lahan Untuk Penanaman Jagung
- Bupati Inhil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Wujudkan Sinergi Lintas Instansi Ringankan Beban Warga
- Ketua Pemuda Rotan Semelur Tebar Inspirasi, Hadiah Umrah Jadi Penutup Berkesan STQ XVI
- SMP NEGERI 3 GAUNG GELAR PERTEMUAN DENGAN WALI MURID
- Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
- Sambut KKN Unisi 2026, Lurah Sungai Salak Harap Mahasiswa Membaur Dengan Masyarakat
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ditunut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid
PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
JPU turut menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Usai mendengarkan tuntutan, Abdul Wahid tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 20210
- Kasus Covid 19 meningkat, Bupati Alfedri Ikut Rakornas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pen0
- Seluruh PK Golkar Inhil Siap Menangkan Ferryandi0
- Tragedi Sate Takjil Sianida: Membidik Pak Polisi, Membunuh Bocah Tak Salah0
- Langgar Prokes, 57 Orang Warga Bersihkan Makam Covid-190








