- Untuk Memperpanjang Kerjasama Dengan BPJS, Puskesmas Sungai Salak Lakukan Kredensialing
- Polres Siak Himbau, Stop Judi Daring dan Penipuan Online
- Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
- Tiga Lokasi di Tagaraja Disisir dalam Operasi Antinarkoba, Polsek Kateman Perkuat Pengawasan
- Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Siak Gelar Patroli Skala Besar
- Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi
- POLRES SIAK UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI BIO SOLAR DI PERAWANG, 1,2 TON BBM DIAMANKAN
- Operasi Sarang Narkoba (OSN) ,Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Kurir Etomidate di Perawang, 38 Paket Barang Bukti Diamankan
- Peduli Terhadap Kebakaran, BAZNAS Kabupaten Siak Hadir Menyerahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kampung Simpang Perak Jaya
- Ancam Ruang Hidup, Warga Riau dan Kepri Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Serta PSN
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid
PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
JPU turut menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Usai mendengarkan tuntutan, Abdul Wahid tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 20210
- Kasus Covid 19 meningkat, Bupati Alfedri Ikut Rakornas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pen0
- Seluruh PK Golkar Inhil Siap Menangkan Ferryandi0
- Tragedi Sate Takjil Sianida: Membidik Pak Polisi, Membunuh Bocah Tak Salah0
- Langgar Prokes, 57 Orang Warga Bersihkan Makam Covid-190








