- Ketum PW KBB Riau, H Syamsuddin Uti Makan Malam Bersama Pemda dan Masyarakat Banjar Di Bengkalis
- Kejari Siak berpartisipasi dalam PERSAJA Creative UMKM Expo dan Charity Concert
- Polda Riau Riangkus 3 Komplotan Jambret 119 TKP, Satu Korbannya Meninggal Dunia
- Warga Bungaraya Siak,Keluhkan Hidup Mati Listrik Banyak Barang Elektronik Rusak,Minta PLN Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat
- Noprio Sandi Nominator LKTJ Raja Ali Kelana 2023
- PWI Riau Apresiasi Tuan Rumah, Zulmansyah : HPN di Inhil Seperti Puncak HPN Medan
- Sudah Beraksi 4 Kali, Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko
- FMRP Effendi Sianipar Bergerak Bersihkan Jalan Nasional, Rasmiudin : Mulai dari Pekanbaru hingga Perbatasan Riau-Sumut
- Bupati Kasmarni Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
- Akibat Balap Liar 12 Sepeda Motor Diamankan ke Polres Karimun
Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung

HS (19), seorang pemuda tanggung warga Desa Kuala Sebatu dengan pengaruh minuman keras akhirnya gelap mata, lalu mencoba menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial Y (40).
Tak sempat melancarkan hasratnya, aksi pelaku diketahui korban (bibinya, red), namun pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali di bagian tubuh korban.
Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 wib, di tempat korban, Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.
"Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 wib pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.
Disebut Ipda Esra, pelaku ditangkap sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka.
"Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- PT AA Penjarangan Lahan TORA, Pemkam Bunsur Ngaku Tidak Mengetahui 0
- Penghulu Kampung Rawang Air Putih Himbau Masyarakat Patuhi Prokes0
- Pemkam Rawang Air Putih Serahkan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Pengurus Masjid Nurul Iklas0
- Langgar Prokes Beberapa Warga Tembilahan Terpaksa Kerja Sosial0
- Bupati Siak Temani Kapolda Riau dan Danrem 031 Wira Bima Tinjau Vaksinasi Warga0