- Polsek Tanah Merah Tinjau Lahan Untuk Penanaman Kuartal ke II
- Tingkatkan Swasembada Tanaman Jagung, Program Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bungaraya, Bhabinkamtibmas Jatibaru Aipda Rafindo, S. Cek Tanaman Jagung Manis
- Dukung Program.Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kemuning Muda Aiptu Ade Rachmad, Pantau Swasembada Pangan Tanaman Jagung Manis
- DANDIM 0322/SIAK HADIRI MUSRENBANG RKPD 2027: DUKUNG PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGUATAN SDM UNGGUL SIAK
- Perkuat Sinergitas Forkopimda, Kasdim 0322/Siak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak
- Polsek Tanah merah Kunjungi Tanaman Jagung Desa Tekulai Hulu
- Polsek Kateman Tanam Jagung 1,5 Hektar Dukung Program Swasembada Pangan Presiden
- Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Aipda M. Rasidi, Cek Lahan Pertanian Jagung Pipil di Kampung Buantan Lestari
- Bukti Nyata Polri Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Bripka Ricky Hidayat, Selalu Aktif Melakukan Kordinasi dan Pemantauan Kelompok Tani
- Polri Dampingi Petani, Bhabinkamtibmas Cek Progres Jagung Program Asta Cita di Lahan PT SDS Sungai Batang
Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
HS (19), seorang pemuda tanggung warga Desa Kuala Sebatu dengan pengaruh minuman keras akhirnya gelap mata, lalu mencoba menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial Y (40).
Tak sempat melancarkan hasratnya, aksi pelaku diketahui korban (bibinya, red), namun pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali di bagian tubuh korban.
Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 wib, di tempat korban, Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.
"Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 wib pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.
Disebut Ipda Esra, pelaku ditangkap sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka.
"Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- PT AA Penjarangan Lahan TORA, Pemkam Bunsur Ngaku Tidak Mengetahui 0
- Penghulu Kampung Rawang Air Putih Himbau Masyarakat Patuhi Prokes0
- Pemkam Rawang Air Putih Serahkan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Pengurus Masjid Nurul Iklas0
- Langgar Prokes Beberapa Warga Tembilahan Terpaksa Kerja Sosial0
- Bupati Siak Temani Kapolda Riau dan Danrem 031 Wira Bima Tinjau Vaksinasi Warga0








