- Kapolda Riau Ajak Tokoh Banjar Inhil Ngopi Bersama, Julak Aqil: Momen Penuh Kehangatan dan Kehormatan
- Di Hadapan Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Bupati Herman Dorong Hilirisasi Kelapa dan Paparkan Besarnya Potensi Pertanian Inhil
- Kapolda Riau Berkunjung ke Inhil, Tanah Mangrove di Kecamatan Concong
- Hadiri Pelantikan DPC dan Relawan PAN Se-Kabupaten Kuantan Singingi, Alfedri: Menguatkan Struktur, Menyatukan Langkah Untuk Rakyat
- Pemkab Siak Jajaki Kerja Sama dengan RRI Pekanbaru, Perluas Promosi Daerah hingga Nasional
- Hadiri Pelantikan DPC dan Pengukuhan Relawan PAN Se-Kabupaten Inhu, Alfedri Ucapkan Terimakasih
- PAN Inhil Mantapkan Langkah Hadapi Pemilu 2029, Semangat Kader Menggelora
- Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Denda 200 Juta
- Sinergi Polres Siak dan BAZNAS, Rumah ke 8 Program "Bedah Rumah Presisi" diresmikan dan diserahkan Kepada Penerima Manfaat
- Usai Hadiri Rakerda di Inhil, Alfedri Pulang Ke Sungai Salak, Ziarah Makam Abah Tercinta, Alfedri: Pulang Untuk Menunaikan Rindu
Jika Buang Sampah di Siak Sembarangan,Terima Sanksi Denda Menunggu
l
Siak--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Siak saat ini telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di pusat kota Siak Sri Indrapura jika membuang sampah sembarangan,Terima Sanksi akan menunggu ini Sanksinya.
Bagi warga atau pengunjung tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu karena telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp 250 ribu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak, Subandi, di temui di Siak, Kamis (4/1/2024).
Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya," Boleh, bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi jangan buang sampah sembarang, kan' sudah disediakan tempat,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut, namun libur Nataru 2024, ia banyak mendapat laporan dari warga termasuk juga pengelolaan destinasi mengeluh.
"Mari kita jaga kebersihan kota Siak, dengan cara buang sampah pada tempatnya,” kata dia.
Untuk pemantauan dan pengawasan selain patrol petugas juga melalui CCTV yang ada di setiap destinasi, yang dioperasikan Diskominfo Siak.
“Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama DLH sebagai penyedia tempat sampah" sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga menghimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan.(Sumber Rls/Laporan Adiriansyah Reporter Siak)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
Berita Terkait
- Demi Kelancaran Tugas Pemerintah, Bupati Siak Lantik 136 Pejabat di lingkungan Pemkab Siak0
- Tak Kenal Lelah, Personel Polsek Kateman Terus Sosialisasi Pemilu Damai Hingga Pelosok Desa0
- Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH Pimpin Sosialisasi Pemilu Damai0
- Panitia Mantapkan Jadwal Pelantikan Kepengurusan PWI Riau Masa Bakti 2023-20280
- Satlantas Polres Karimun Sosialisasi Pelayanan SIM Antar Pulau (SIMANTAP) Di Polsek Buru.0








