Dalam waktu 2x24 Jam, Tim Opsnal Polsek Kateman Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim Senin, 29 Juli 2024 - 16:49 WIB
Dalam waktu 2x24 Jam, Tim Opsnal Polsek Kateman Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil menangkap 
Mario alias Rio alias Bombom (28) dan Darit (30), dua orang pria asal Kepri yang kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dipasar Sungai Guntung, Minggu (28/07/2024). 

Kapolsek Kateman Kompol Ermanto SH MH mengatakan peran pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika

Kompol Eanto juga menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada Minggu (28/07/2024) sekira Pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Ipda Ahmad Akhiruddin, S.IP memperoleh informasi akan ada transaksi narkotika di Pasar Sungai Guntung, diduga pelaku akan melakukan transaksi di kost kostan yang ada di Pasar Sungai Guntung.

"selanjutnya Panit Opsnal 1 Unit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.IP melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kateman, " Kata Kompol Ermanto. 

Selanjutnya saya memerintahkan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Ipda Ahmad Akhiruddin, S.IP dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas informasi tersebut.

Tepatnya sekira Pukul 17.50 WIB bertempat di sebuah warung, Jl. Yos Sudarso, (menuju pelabuhan HK) Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Prov. Riau Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Ipda Ahmad Akhiruddin, S.IP mendapati 2 (dua) laki-laki sedang duduk didalam warung tersebut yang diketahui An. Mario dan Dan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan Pemilik Warung dan Masyarakat setempat

Adapun hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan barang bukti , 2 (dua) paket Kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian :
- 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Nerkotika jenis shabu berat kotor +/- 99.55 gram
- 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Nerkotika jenis shabu berat kotor +/- 50.36 gram, dua unit HP merk Samsung, dan 1 (satu) Tas Handbag warna hitam yang didalamnya terdapat 2 kantong kresek masing-masing berwarna pink dan oren

selanjutnya terduga kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment