Seorang Pelaku Berstatus Kakek

Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung

Hukrim Selasa, 09 Februari 2021 - 15:20 WIB
Polsek Kateman Ringkus Dua  Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Kateman

indragiripos.com--Unit Reskrim Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali meringkus HA (56) dan Her (40) dua orang pria diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dijalan Jl. H. Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja Sungai Guntung Kecamatan Kateman pada Selasa, tanggal 09 Februari 2021, sekira pukul 00.10 Wib.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Kateman Kompol Afrizal membenarkan penangkapan dua orang warga kateman tersebut. “ Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki pelaku diduga melakukan TP. Penyalahgunaan Narkotika,” Kata Kompol Afrizal.

Kompol Afrizal menceritakan kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kateman memperoleh informasi tentang adanya pelaku TP Narkotika di Jl. H. Abdul Manaf.

"Setelah menerima informasi tersebut saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Kapolsek.

Selanjutnya pada Selasa tanggal 09 Februari Sekira Pukul 00.10 WIB saya bersama Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jl. H. Abdul Manaf yang diketahui Her dan ditemukan barang bukti 2 (dua) Butir pil berwarna Hijau diduga Narkotika Jenis Inex Logo LV dan1 (satu) Unit HP VIVO warna Hitam.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan tersangka HA dengan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju hitam yang dikantong kirinya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisikan Plastik kecil yang didalamnya terdapat 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 4,34 Gram, sejumlah Uang tunai, 1 (satu) lembar celana panjang hitam yang dikantong kirinya terdapat kantong plastik bening berisikan 67 (enam puluh tujuh) Butir diduga Inex dengan rincian Warna coklat muda logo S 46 Butir dan Warna Hijau logo LV 21 Butir, 1 (satu) Unit timbangan Digital serta 1 (satu) Unit handphone merk Redmi Note 8

"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.(Arifin)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment