- Siak Kembali Raih Penghargaan “Nirwasita Tantra”Dari KLHK, Wabup Husni Ucapkan Terimakasih
- Kadishub Inhil : Sinergitas dipertahankan untuk membangun Transportasi Berkelanjutan
- Hadiri Ultah Ikatan Keluarga Masyarakat Limo Puluh Kota Payakumbuh Gonjang Limo, Alfedri: Dek 𝐵asamo Mangko Maju
- Pj. Bupati Inhil Inspektur Upacara Apel Harhubnas 2024, Harapkan Pembangunan Transportasi Berkelanjutan
- Pimpin Sosialisasi dan Edukasi HIV-AIDS Bagi Perempuan di Kabupaten Siak,Kader PKK dan BKMT Kampung Benayah,Ini Harapan Rasidah Alfedri
- Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Lanjut Usia di Kampung Terpencil,Hadirikan Dokter Spesialis Rasidah Alfedri Merasa Terharu
- TNI/POLRI kawal ketat Logistik tahap satu Segel Kertas Pemilu 2024 Di Kabupaten Karimun
- Sekda Siak Arfan Usman Apresiasi, Kampung Dayun Masuk Finalis Lomba Desa Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
- Bupati Siak Alfedri,Mengikuti Pengucapan Sumpah Janji 40 Anggota DPRD Siak Periode 2024-2029, Ini Nama Nama Anggota Yang di Lantik
- Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan.
Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi
Karimun, Koranindragiripos.Com, Satuan Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Rabu (27/09/2023)
Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan dilantai dua gedung catur prasetya.
Pada konferensi pers Wakapolres Karimun menjelaskan kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kec. Kundur Barat, Kab. Karimun yang dicurigai mengaku bernama sdr. Inisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang sdr. Inisial IL di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.
Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap sdr. Inisial IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari sdr. Inisial JM (40 Th DPO) warga tembilahan yang di ambil oleh sdr. Inisial IL atas perintah sdr. Inisial JM (DPO) di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.
Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut. ( Ikhlas Chaniago )
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Ketua TPPS Inhil H.Syamsuddin Uti Tanda Tangani Komitmen Bersama Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.0
- Gagal Jadi Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Diminta Jadi Sekjen0
- Bantu Edar dan Konsumsi Sabu, Suami Isteri di Bahtera Makmur Digerebek Polsek Bagan Sinembah* *Polsek Bagan Sinembah Gerebek Suami Isteri Edar dan Konsumsi Sabu di Rumahnya*0
- Mobil Rombongan Gubernur Riau Lamai Kecelakaan, Satu Orang Meninggal Dunia0
- Peringati HUT TNI ke 78, Koramil 03 Tempuling launching Kampung Pancasila0