Kurang Dari 24 Jam, Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Senilai Ratusan Juta

Hukrim Kamis, 27 Juni 2024 - 22:03 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Senilai Ratusan Juta

Sejumlah barang bukti diankan Polsek Kateman

Kurang dari 24 Jam, Tim Opnal Polsek Kateman yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH berhasil melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah Hukum Polsek Kateman Rabu (26/06/2024). 

Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH mengatakan dalam kurun waktu 24 Jam, setelah korban melapor, Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil ungkap pelaku TP Pencurian dengan Total Kerugian mencapai 170Juta Rupiah

Di Jelasknnya kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Jl. Kesehatan, Kel. Tagaraja, Harian yang merupakan korban mengecek rumahnya yang sebelumnya ditinggal dan diketahui pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa ada barang – barang milik pelapor yang tersimpan dirumah tersebut hilang.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya Harianto datang kerumah kakak kakaknya tepatnya disebelah rumah kemudian dilakukan pengecekan terhadap rumah Ani yang merupakan kakak Harianto, pada saat itu diketahui juga rumah tersebut tidak dihuni, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa rumahnya juga telah dibongkar dan ada barang – barang berharga miliknya juga hilang. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.171.150.000 (seratus tujuh puluh satu lima puluh seratus lima puluh juta rupiah) , kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. 

Atas adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kapolsek Kateman AKP Ermanto, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut Adalah RH.

Atas informasi tersebut dilakukan pengecekan terhadap rumah terduga, saat dilakukan pengecekan diketahui RH melarikan diri melalui pintu belakang, dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumahnya ditemukan barang-barang  milik Korban. 

Selanjutnya pada Hari Selasa 25 Juni 2024 Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Ps. Panit Opsnal Intelkam Polsek Kateman Bripka Fherry memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Wisma di Sungai Guntung

Atas informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin langsung Kapolsek Kateman AKP Ermanto, SH MH melakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar di Wisma tersebut dan terduga pelaku berhasil diringkus. turut diamankan JH yang pada saat bersamaan berada dikamar bersama RH diduga kedua pelaku terlibat atas terjadinya tindak pidana pencurian pemberatan dengan korban Harianto.

Selanjutnya Pelaku diamankan ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment