Breaking News
- HKG PKK Ke-53 Inhil Fokuskan Pelayanan Kesehatan, Bupati Harap Kegiatan Serupa Diperbanyak
- Bupati Inhil Canangkan Gerakan Jumat Sedekah Sampah dan Sekail Umpan, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
- Wakil Bupati Siak Husni Merza, Dampingi 333 Jamaah Haji Asal Kabupaten Siak Menuju Kota Batam
- Diduga Daging Ilegal Marak Masuk Ke Karimun, APH Diminta Tindak Tegas, CIC Jangan Gagal Paham Sebut Untuk Kebutuhan Pasar.
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Dua Perusahaan di Siak, Peduli Karhutla dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
- Kapolres Karimun: Tindak Tegas, Tidak Ada Ruang Aksi Premanisme Berkedok Ormas
- Goro Perbaikan Jalan Secara Swadaya, Warga Lorong Trimurti-Permata Hijau Harapkan Bantuan Dari Pemerintah
- Polres Siak Gencarkan Patroli C3, Objek Vital, dan Cegah Karhutla Demi Jaga Kamtibmas
- Bupati Inhil dan Bunda PAUD Lepas Kontingen PORSENI IGTKI Kabupaten Inhil
- Kodim 0322/Siak Gelar Samapta Periodik l Tahun 2025 Berjalan Penuh Dengan Hidmat
Pengadilan Negeri Karimun Memvonis Mati Tiga Warga India Penyeludup 106 kg Sabu

Karimun, Koranindragiripos.Com, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Memvonis mati terhadap tiga orang warga negara India di yang melakukan tindak pidana penyeludupan 106 kg sabu.
Putusan vonis mati ini di bacakan lansung oleh ketua majelis hakim Yona Lane Rossa Kataren, dihadapan para terdakwa RM, SD dan GV, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum pada Jum'at 25/4/2025.
“Dalam penjelasannya ketua majelis hakim Lona Lamerossa mengatakan' Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,”
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim Karimun udah sesuai dengan yang di harapkan yaitu hukuman mati
Secara terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido menyebut pihaknya dipastikan akan mengambil upaya atau langkah banding terhadap putusan tersebut, " ucapnya.
( Iklas Chaniago ).
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi Perda dan Perbub tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian K0
- Polres Inhil Terus Berantas Peredaran Narkoba0
- Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Pemkab Siak0
- Minta Uang Pengurusan SKGR, Sekcam Jadi OTT Kepolisian0
- Salah Satu Koperasi Tertua di Tembilahan Adakan Rapat Tahunan, Begini Hasilnya1
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments