Pengadilan Negeri Karimun Memvonis Mati Tiga Warga India Penyeludup 106 kg Sabu

Hukrim Jumat, 25 April 2025 - 20:45 WIB
Pengadilan Negeri Karimun Memvonis Mati Tiga Warga India Penyeludup 106 kg Sabu


Karimun, Koranindragiripos.Com, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Memvonis mati terhadap tiga orang warga negara India di yang melakukan tindak pidana penyeludupan 106 kg sabu.
Putusan vonis mati ini di bacakan lansung oleh ketua majelis hakim Yona Lane Rossa Kataren, dihadapan para terdakwa RM, SD dan GV,  Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum pada Jum'at 25/4/2025.


“Dalam penjelasannya ketua majelis hakim Lona Lamerossa mengatakan' Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” 

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim Karimun udah sesuai dengan yang di harapkan yaitu hukuman mati

Secara terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido menyebut pihaknya dipastikan akan mengambil upaya atau langkah banding terhadap putusan tersebut, " ucapnya.

( Iklas Chaniago ).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment