- Kapolsek Kateman gencar laksanakan Patroli Dan Sambang Ke Pasar Sungai Guntung
- MTQ Ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun, Di Buka Secara Resmi Oleh Gubernur Kepri
- Wabup Husni:Tradisi Pasca Idul Fitri, Warga Kampung Benayah Gelar Aghi Ghayo Enam
- Wabup Husni Hadiri Acara Puasa Enam dan Sumbangkan Dana Untuk Pembangunan Masjid Hidayatul Muttaqin Kampung Benayah
- Cegah Kriminalitas Pasca Lebaran, Polsek Kateman Tingkatkan Patroli Dan Sambang Ke Pasar Sungai Guntung
- Habis CuBer Semua Masuk Kantor, Tidak Ada Pegawai Berstatus WFH
- Pastikan Berjalan Sesuai Aturan,Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Polri
- Jalin Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri,Bupati dan Wabup Unsur Forkopimda Siak Kunjungi Kediaman Danrem 031/Wirabima,Kapolda Riau, Kejati Riau dan Pj Sekda Riau
- Bupati Karimun Lantik 107 Dewan Hakim MTQ XVI Kabupaten Karimun.
- Kapolsek Kateman bersama Instansi Terkait Tingkatkan Pengamanan Arus Balik Lebaran Jalur Perairan di Pelabuhan Syahbandar Sungai Guntung
Tim Opanal Polsek Tualang -Polres Siak- Polda Riau,Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Wilkum Polsek Tualang
Perawang Koranindragiripos.com- Tim Opanal Polsek Tualang -Polres Siak- Polda Kembali amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang. Minggu (21/5/2023).
Warga di Kecamatan Tualang Kab. Siak, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli inisial PBS,13 Thn.
Kapolres Siak- Polda Riau AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO. SH telah mengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang Kab. Siak
"Pelaku SH,42th ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kompol Arry
Awal mula kejadian pada tanggal yg sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ianya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh Pelaku.
"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.
Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa:
1 (satu) helai baju lengan warna merah
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah
- 1 (satu) helai bra warna merah muda
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau
- 1 (satu) helai singlet warna putih
Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah nya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali ditahun 2023. Tutup Kompol Arry.(Rls)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Masyarakat Resah Judi Togel Marak Di Karimun, Polres Karimun Di Minta Turun Tangan.0
- Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Inhil Berhasil Diamankan0
- Kapolres Karimun Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke 115.0
- Halal Bi Halal HKR, Bupati Sukiman Paparkan Capaian Pembangunan Pemkab Rohul*0
- Semarak HPN Riau, DPMD Inhil Gelar Lomba Menyolak dan Membuat Minyak Goreng dari Kelapa0