- Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan,Ini Harapan Husni
- Teriknya Matahari, Polisi Bagikan Minum Gratis Kepada Masyarakat Pendemo
- PAN Inhil Pede Buka Penjaringan Cabup Cawabup Meski Hanya Raih 1 Kursi DPRD
- Warga Meral Keluhkan AIR PDAM, Tak Layak Di Konsumsi
- Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
- Ungkap Lagi Ungkap Lagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berantas peredaran Barang Haram Ini
- Polsek Kateman terus gelar Patroli dan Pengamanan Bersama, Cipkon Pasca Keputusan Hasil Sidang MK Gugatan Pilpres 2024
- 584 Peserta Pawai Semarakkan MTQ Ke-42,Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Husni:Jaga Generasi Penerus Cinta Al-Quran
- Pj Gubernur Riau SF Hariyanto,Buka MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 di Kota Dumai, Alfedri Sangat Terkesan
- Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat.
Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Inhil Berhasil Diamankan
INHIL,- Seorang wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AY (24) dikeroyok oleh empat orang tak dikenal (OTK), Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 05.20 wib, di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu.
Para pelaku RD (26), MH (23), AN (25), TI (23) diamankan Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil.
"Sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan para pelaku di dalam Room Karaoke GR Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki.
Saat korban pulang, tepat di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, korban dihadang kemudian di keroyok oleh 4 OTK ini.
Kapolsek menyebut, akibat pengeroyokan, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan punggung. Korban lalu melapor ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (21/5) di rumahnya masing-masing," tuturnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban.
"Motifnya balas dendam, karena sebelumnya sudah terjadi keributan di tempat hiburan karaoke GR," jelas Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.
Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Kapolres Karimun Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke 115.0
- Halal Bi Halal HKR, Bupati Sukiman Paparkan Capaian Pembangunan Pemkab Rohul*0
- Semarak HPN Riau, DPMD Inhil Gelar Lomba Menyolak dan Membuat Minyak Goreng dari Kelapa0
- Diprakarsai Wabup H.Syamsuddin Uti, Komunitas Pancing Se-Inhil Laksanakan Halal Bi Halal dan Silaturahmi. 0
- Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 20450