- Pembinaan Nazhir Tingkatkan Peranan Wakaf
- Pemkab Siak Dukung Program PKG, Langkah Maju Ciptakan Generasi Produktif
- Alfedri-Husni Bantah Hanya Mengajukan 17 Bukti ke MK, Totalnya 200-an
- Buka Turnamen Sepakbola Robi CUP Ill, Diikuti 56 Club Ikut Bertanding,Ini Harapan Robi Cahyadi
- KPk Geledah Kantor PU Riau, Beberapa Barang Bukti Diamankan
- KPk Gejedah Kantor PU Riau, Beberapa Barang Bukti Diamankan
- Dukung Program Ketahanan Pangan Padi Gogo Melalui Tumbang Perdana di KUD Usaha Tani, Endin Zainuddin Syam Harapkan Pendampingan Pemerintah untuk Suksesnya Program Ketahanan Pangan
- Jadi Pembina Apel Senin Bersama, Sekda Arfan ingatkan ASN Beberapa Hal
- Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Amankan Polisi
- Kades Sungai Intan Pimpin Giat Gotong royong Perbaikan Jalan Poros
Polsek Balai Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Curat
Karimun, Koranindragiripos.Com, Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pramuka RT.005 RW.005 Kel. Tg, Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. Senin (10/06/2024)
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 6 Juni 2024 yang mana kejadian itu terjadi Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Pramuka RT.005 RW.005 Kel. Tg,Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun.
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Jam 07.00 Wib korban melihat bahwa 2 buah besi penutup parit/selokan yang berada didepan rumah korban sudah tidak ada lagi yang dimana ternyata sepanjang jalan Pramuka yaitu didepan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika juga besi penutup parit/selokan juga ikut hilang dicuri. Seminggu kemudian besi penutup parit/selokan yang berada di JI. Ampera sebelah Apotik Kimia Farma hilang dicuri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial K (24Th) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur sedangkan untuk rekannya inisial K (DPO).
Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing, S.H menjelaskan adapun peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut.” Jelas Kapolsek Balai
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 ( satu ) Buah Helm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor, 1 ( satu ) Helai baju kaos oblong, 1 (Satu) Helai celana pendek jeans, 1 (Satu) Pasang Sendal warna hitam sedangkan “Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Balai Karimun ( Iklas Chaniago ).
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Rasidah Alfedri,Iringi Sang Suami Bupati Siak Alfedri Ditabalkan Gelar Adat Oleh LAMR Siak,Datuk Seri Setia Amanah0
- Bupati Siak Alfedri,Pimpin Apel Pagi Bersama Siswa Siswi SMK 1 Koto Gasib,Ini Yang di Sampaikanya0
- Wabup Siak Husni Merza,Hadiri Penandatangani Mou Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Batubara0
- Ardiansyah Julor Terpilih Aklamasi Pimpin Hipmi Inhil0
- Kisah Srikandi Penuh Prestasi, Bripda Indria Larasati di Ajang Taekwondo Nasional0