- Pembinaan Nazhir Tingkatkan Peranan Wakaf
- Pemkab Siak Dukung Program PKG, Langkah Maju Ciptakan Generasi Produktif
- Alfedri-Husni Bantah Hanya Mengajukan 17 Bukti ke MK, Totalnya 200-an
- Buka Turnamen Sepakbola Robi CUP Ill, Diikuti 56 Club Ikut Bertanding,Ini Harapan Robi Cahyadi
- KPk Geledah Kantor PU Riau, Beberapa Barang Bukti Diamankan
- KPk Gejedah Kantor PU Riau, Beberapa Barang Bukti Diamankan
- Dukung Program Ketahanan Pangan Padi Gogo Melalui Tumbang Perdana di KUD Usaha Tani, Endin Zainuddin Syam Harapkan Pendampingan Pemerintah untuk Suksesnya Program Ketahanan Pangan
- Jadi Pembina Apel Senin Bersama, Sekda Arfan ingatkan ASN Beberapa Hal
- Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Amankan Polisi
- Kades Sungai Intan Pimpin Giat Gotong royong Perbaikan Jalan Poros
Bos PT Duta Palma Group Divonis 16 Tahun Penjara Denda 2,2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pengembangan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawir di Riau. Untuk mengoptimalkan penyidikan, sejumlah jaksa dari Kejagung pun diturunkan sejak Senin (30/7/2024) ke Pekanbaru.
Kehadiran belasan jaksa ini mendapat perhatian karena sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.
‘’Kami memeriksa sejumlah saksi-saksi di sana (Kejati Riau,red)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024)..
Mereka yang diturunkan ke Pekanbaru adalah para jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
‘’Saksi-saksi yang diperiksa semua terkait dugaan korupsi korporasi PT DP (Duta Palma, red)," tegas Harli Siregar.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Kejagung juga telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi telah selesai disidangkan, vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Saat ini penyidikan merupakan pengembangan baru dari kasus Surya Darmadi tersebut.
Kasus bermula saat Surya Darmadi “kongkalikong” dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. ***
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika0
- Hadiri Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Mempura,Alfedri Tekankan Hindari Pergaulan Bebas dan Jauhi Peredaran Gelap Narkoba0
- Diduga Tidak Kantongi Izin , PT Besti Buton Disegel Usai Disidak Dewan Komisi IV dan Tim Yustisi0
- MTQ ke 54 Kecamatan Kateman Sukses dan Meriah, Kelurahan Amal Bakti Sabet Juara Umum0
- Rini Tak Nyangka Rumahnya di Kunjungi Bupati Siak0