- Tingkatkan Swasembada Tanaman Jagung, Program Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bungaraya, Bhabinkamtibmas Jatibaru Aipda Rafindo, S. Cek Tanaman Jagung Manis
- Dukung Program.Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kemuning Muda Aiptu Ade Rachmad, Pantau Swasembada Pangan Tanaman Jagung Manis
- DANDIM 0322/SIAK HADIRI MUSRENBANG RKPD 2027: DUKUNG PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGUATAN SDM UNGGUL SIAK
- Perkuat Sinergitas Forkopimda, Kasdim 0322/Siak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak
- Polsek Tanah merah Kunjungi Tanaman Jagung Desa Tekulai Hulu
- Polsek Kateman Tanam Jagung 1,5 Hektar Dukung Program Swasembada Pangan Presiden
- Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Aipda M. Rasidi, Cek Lahan Pertanian Jagung Pipil di Kampung Buantan Lestari
- Bukti Nyata Polri Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Bripka Ricky Hidayat, Selalu Aktif Melakukan Kordinasi dan Pemantauan Kelompok Tani
- Polri Dampingi Petani, Bhabinkamtibmas Cek Progres Jagung Program Asta Cita di Lahan PT SDS Sungai Batang
- Polsek Sungai Batang Update Program Ketahanan Pangan Manfaatkan Pekarangan Tanam Jagung
Siswa Tewas Saat Ujian Praktek Sains di SMP Islamic Center Siak, Polisi Tetapkan Oknum Guru Jadi Tersangka
SIAK SRI INDRAPURA Koranindragiripos– Kepolisian Resor (Polres) Siak resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktek sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA. Korban, seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer.
"Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas. Nahas, serpihan ledakan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.
"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya:
Unit Printer 3D merk Bambulab A1, Laptop Acer, dan Kamera.
Pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.
Dua buah besi hitam (panjang 70,5 cm dan 81 cm) serta 60 butir besi bulat.
Serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.
Selain proses hukum, Polres Siak juga telah melakukan pendampingan trauma healing bagi siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut pada Jumat (10/4).
Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V," tutup AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. (Rilis/Adi Riansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Camat Pusako, Harland Minta Jalan Datok Pintal Kampung Sungai Limau Diaspal. 0
- Anda Butuh Parcel Lebaran, Kini Tersedia di Outlet Nyiur 0
- Tinjau Banjir di Perawang, Alfedri: Akan Kita Cari Solusinya0
- Keren, Kecamatan Pusako Nihil Kasus Covid-19 Di Siak0
- Polres Siak Dirikan Lima Pos Penyekatan Pemudik Dalam dan Luar Kabupaten Siak0








