- Siswa Tewas Saat Ujian Praktek Sains di SMP Islamic Center Siak, Polisi Tetapkan Oknum Guru Jadi Tersangka
- Alfedri Apresiasi Generasi Z dan Gen Alpha Perawang, Mampu Tampilkan Keindahan Akulturasi Budaya Melayu
- Polsek Tualang Maksimalkan Pelayanan Prima, Pembuatan Laporan Gratis dan Humanis
- Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan
- PENARI, Puskesmas Sungai Salak Sasar Surviving Infant dan 25 Persen Zero Dose
- Pemda Inhil Tegaskan Proses Pengisian Komisaris BPR Gemilang Berjalan, Operasional Tetap Diawasi OJK
- IKKS Inhil Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan, Bupati Inhil
- Polres Siak Serap Aspirasi Warga Lewat "Minggu Kasih" di Gereja HKBP Zamrud Dayun
- Halal Bihalal LLMB di Pekanbaru Perkuat Silaturahmi, Serahkan Bantuan untuk Anggota Tertimpa Musibah
Alhamdulillah, Perbup Inhil Sudah Terbit, THR ASN Segera Cair
Foto Ilustrasi THR ASN Pemkab Inhil sudah cair
Indragiri Hilir - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil memastikan bahwa Peraturan Bupati terkait teknis penyaluran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil sudah terbit.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, maka penyaluran akan segera dapat direalisasikan.
Diketahui sebelumnya, untuk pembayaran THR, Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN Tahun 2026 sehingga Pemkab Inhil segera menggesa penerbitan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis didaerah agar THR segera dibayarkan.
"Kami sudah memberitahukan kepada seluruh Bendahara Pengeluaran, mulai siang Jumat 13 Maret 2026, SPP dan SPM Tunjangan Hari Raya sudah dapat disampaikan ke Bendahara Umum Daerah," ungkap Kepala BKAD Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp.
Ditambahkan Hendra, karena terbatasnya waktu untuk penyelesaian pembayaran menjelang Libur Idul Fitri, maka pihaknya tetap membuka pelayanan meskipun hari libur yaitu pada Sabtu 14 Maret 2026 mulai Jam 09.00 WIB.
"Pelayanan SPP dan SPM dibuka sampai besok. Semoga seluruh Bendahara Pengeluaran dapat menyampaikan SPP dan SPM tersebut diatas paling lambat besok sore jam 16.00 WIB," tambahnya.
Untuk diketahui, setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) disampaikan oleh pihak OPD kepada pihak BKAD, maka Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D akan segera diterbitkan.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Toko “Z” di Resmikan Ketua BAZNas RI K.H Noor Achmad Bersama Bupati Inhil HM Wardan0
- Kapolsek Kateman Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Musibah Kebakaran0
- Desa Sialang Panjang Gelar Bimtek Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs0
- GPS Bersama LBDH & LMR Kateman Salurkan Bantuan Kepada 3 Warga yang Sakit0
- Tak Terima Dimarahi Istri, Pria Di Concong Tikam Ponakan Istri Hingga Tewas0


.jpg)




.jpg)
