- Warga Nikmati Car Free Day di Perawang, Polisi Jaga Situasi Tertib
- Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
- Festival Hadroh dan Tabligh Akbar Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Sungai Apit
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti
- Sinergi TNI-Polri! Kodim 0322/Siak Gelar Patroli Gabungan Siskamling Jaga Kondusifitas Wilayah
- HUT ke-8 SSB Laskar Belia Siak Gelar Turnamen Sangat Meriah
- Mobil Pribadi Terbakar, Dua Orang Penumpang Kritis
- Polsek Tualang Sentuh Hati Warga, Bantu Lansia Penderita TBC Lewat Jumat Berbagi
- PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Tengah Malam Polsek Tualang Intensifkan Pengecekan Pos Kamling
Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Shabu 4,45 Gram, Satu Pelaku Jadi DPO

Pelaku Narkotika saat diamankan polisi
SIAK– Jajaran Polsek Sungai Apit Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (39) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di RT 007 RW 004 Kampung Sungai Kayu Ara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disimpan di atas kandang burung di samping rumah.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai rumah A kerap didatangi orang-orang tidak dikenal pada malam hari.
“Mendapat laporan tersebut, kami turunkan tim untuk melakukan patroli dan pengecekan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek.
Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX, sebuah handphone merk OPPO A5i, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, A mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Apit mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas IPTU Budiman.(Rilis/Adi Riansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Pemkab Siak Jalin Kerjasama dengan Unilak0
- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Bekuk 3 Orang Pengedar Narkoba0
- Sambut Ramadhan, Camat Lubuk Dalam, Pengurus BKMT, KUA dan UPZ adakan Acara Makan Bersama0
- Afriyanto Terpilih Sebagai Ketum Isori Inhil0
- Sekda Siak, Drs H Arfan Usman Ikuti Rakor Supervisi Pencegahan Korupsi0