Diduga Daging Ilegal Marak Masuk Ke Karimun, APH Diminta Tindak Tegas, CIC Jangan Gagal Paham Sebut Untuk Kebutuhan Pasar.

Daerah Minggu, 11 Mei 2025 - 18:47 WIB
Diduga Daging Ilegal Marak Masuk Ke Karimun, APH Diminta Tindak Tegas, CIC Jangan Gagal Paham Sebut Untuk Kebutuhan Pasar.

Karimun, Koraindragiripos.,Com, Maraknya masuk daging diduga ilegal kekarimun melalui pelabuhan tikus tanpa adanya pengawasan dari aparat penegak hukum ( APH ) yang dalam hal ini bea cukai dan karantina 

  Dari hasil pantauan dan investigasi awak media ini di lapangan beberapa waktu lalu, daging yang di duga ilegal itu di bawa ke pasar Maimun dengan menggunakan mobil untuk di masukan ke gudang yang berada di pasar puan Maimun puakang sebelum di jual.
Pada kesempatan yang sama salah seorang warga Karimun Mulyadi yang berada di lokasi gudang tersebut pada 8/4/2025,  mengatakan ke awak media ini bahwa kepemilikan daging diduga ilegal itu beranisial If dan Dw yang di bawa dari Batam melalui pelabuhan kolong, Trang Mulyadi.
  Mul menambahkan, kok daging sebanyak ini tidak ada pengawasan dan pengecekan dari bea cukai atau pun karantina, ada apa ini...? Ujar Mul, ia berharap kepada APH atau instansi terkait untuk menindak tegas atas dugaan daging ilegal ini, imbuh nya.
  Menurut Mul pendistribusian daging secara ilegal telah melanggar pasal 31 Jo pasal 5,6,7,9,21, dan undang- undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dan undang- undang nomor 18 tahun 2012, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 4 milyar, ujar Mul.

Terkait dengan temuan dugaan daging ilegal ini, ketua koordinator pusat corruption investigation committe ( CIC ) Cecep Cahyana yang di dampingi anggotanya yang sempat bertemu dengan kepemilikan daging tersebut pada Rabu 10/5/2025 di pasar puan maimun, dan Cecep mengatakan itu untuk kebutuhan pasar dan kalau ada kawan- kawan media ada yang sudah menjalin kerja sama putus kan saja, ujar cecep.
   Pada kesempatan yang sama Ketua II  AJOI ( Aliansi Jurnalis Online Indonesia ) DPC Karimun Iklas Chaniago Yang juga sebagai Kabiro Karimun media koranindragiripos.com, ini ia sangat menyayangkan dan mengecam perkataan dari ketua koordinator pusat cic, ketua koordinator pusat cic tidak punya hak dan wewenang untuk mengintervensi kinerja wartawan dan menggalang - ngalangi langkah kerja wartawan hukumnya pidana, karena wartawan bekerja di lindungi undang- undang, tuturnya dengan tegas.
Kita tau kok, maksud dan tujuan utama ketua.koordinator pusat cic  dan anggotanya itu menemui si pemilik daging, kita sama- sama orang lapangan paham lah kita, ujung- ujungnya mintak di perhatikan, ucapnya.
  Ia menambahkan, jangan salah memahi kata- kata untuk kebutuhan pasar, daging ilegal tetap daging ilegal apapun alasannya, ujarnya , dan ketua koordinator cic pusat harus tau dan paham dengan tugas dan fungsi lembaganya, tutupnya.
  

 ( Iklas Chaniago ).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment