- Waw Keren! Bappeda Resmi Berganti Nama Jadi Bapperida Kabupaten Siak, ini Penjelasan nya
- Kunjungan Kerja dan Tatap Muka Dengan Upika,Tokoh Masyarakat, Kapolres:Seluruh Personil Polsek Kandis Tidak Terlibat Dalam Peredaran Narkoba
- Brigadir Teguh Setiawan Selaku Bhabinkamtibmas Desa Tulang Berupaya Cegah Kasus Bunuh Diri Melalui Pendekatan Sosial
- Mantap! Ringankan Beban Anak Yatim Piatu, Polsek Bungaraya Berikan Santunan Setiap Bulan
- Sejumlah Tokoh Pers Nasional Hadiri HPN 2025 di Pekanbaru
- KUA kecamatan Kateman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Suci Ramadhan 1446 H-2025 M.
- Keren! Puluhan Foto dan Karikatur Terbaik Karya Insan Pers Dipamerkan di HPN 2025 Riau
- Dialog Bersama TVRI, Zulmansyah Sekedang Paparkan Makna Tema HPN 2025 di Riau
- Giliran Delegasi PWI Jatim Tiba di Pekanbaru
- Perayaan Imlek di Sungai Guntung Suguhkan Atraksi Barongsai Menjemput Angpao.
KPU Dinilai ’Main Mata’, Paslon Alfedri-Husni Sudah Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang MK

JAKARTA KORANINDRAGIRIPOS.COM- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menguatkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pertama PHPU Kepala Daerah Siak di MK dilaksanakan pada Kamis (9/1) malam kemarin. Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan Alfedri-Husni Merza.
Melaui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma menilai KPU Siak melakukan kecurangan yang merugikan pasangan Alfedri-Husni Merza.
Untuk itu Misbahuddin meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Kemudian, pemohon juga meminta agar majelis memerintahkan termohon (KPU Siak) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Siak.
Atas permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim MK, Suhartoyo, juga sempat mengkonfirmasi kepada pemohon apakah memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?" tanya Suhartoyo.
Misbahuddin langsung menjawab bahwa argumentasinya juga dikuatkan dengan bukti dan saksi-saksi.
"Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini," kata Misbahuddin.(Sahril/Adi R.)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Kapolda dan Istri Ikut Padamkan Api di Tanjung Kapal0
- Wako Mutasi Pejabat Eselon III dan IV0
- Penghulu Kampung Teluk Batil Buka STQ Ke- 6 Tingkat Kampung Tiga Cabang Ikut di Perlombakan Ini Hara0
- Kapolres Siak Lakukan Pengecekan Pos PPKM Di Pasar Tuah Serumpun Perawang 0
- Camat Dicky Syofyan: Kita Bangga Kekompakan dan Soliditas TIM Atasi Karhutla0