Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

Daerah Sabtu, 08 Januari 2022 - 06:17 WIB
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

Pekanbaru. KoranIndragiripos. Com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini. Vonis hakim lebih rendah dari jaksa penuntut, yakni 8,5 tahun.
Sidang vonis Mursini dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) sore. Terlihat Mursini hadir dalam sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Menyatakan jika Mursini terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan kejahatan korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap kejahatan penjara selama 4 tahun," ucap ketua majelis, Dahlan, dalam putusan yang dibacakan.


Selain pidana pokok, Mursini dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Bahkan hakim juga meminta Mursini mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

"Denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum untuk mengganti uang Rp 150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata majelis.

Khusus uang pengganti, jika uang itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan harta benda Mursini disita untuk menggantikan.

Kejari Kuantan Singing menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politikus PPP itu mengatur biaya dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.

Diduga Ada Aliran Dana untuk Pihak Ngaku Pegawai KPK

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," ujar pembacaan dalam bacaan yang dibacakan.


Ketua KPK Firli Bahuri meminta tuduhan itu dibuktikan oleh jaksa. Hal itu untuk memberi pada kasus-kasus yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa di Kuantan Singingi.

"Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkapkan. Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan," kata Firli. rilis. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment