- Warga Nikmati Car Free Day di Perawang, Polisi Jaga Situasi Tertib
- Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
- Festival Hadroh dan Tabligh Akbar Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Sungai Apit
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti
- Sinergi TNI-Polri! Kodim 0322/Siak Gelar Patroli Gabungan Siskamling Jaga Kondusifitas Wilayah
- HUT ke-8 SSB Laskar Belia Siak Gelar Turnamen Sangat Meriah
- Mobil Pribadi Terbakar, Dua Orang Penumpang Kritis
- Polsek Tualang Sentuh Hati Warga, Bantu Lansia Penderita TBC Lewat Jumat Berbagi
- PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Tengah Malam Polsek Tualang Intensifkan Pengecekan Pos Kamling
Luar Biasa! Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Langsung Diamankan

Pelaku beserta Barang Bukti saat diamankan Polisi
INDRAGIRIPOS– Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BI (41) berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Suka Jadi, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S Dalimunthe, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku lain berinisial DD pada Rabu (3/9/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku mendapatkan sabu dari BI.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka BI,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam, dibungkus tisu, dan disembunyikan di bawah penampungan beras di dapur rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan dua alat bong yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu.
Tersangka BI yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini mengaku sebagai pengguna narkotika. Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya peran lain, termasuk jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
Barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Siak bersama Polsek jajaran akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolsek Sungai Apit.(Sumber Humas Polres Siak/Laporan Adi Riansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Afriyanto Terpilih Sebagai Ketum Isori Inhil0
- Sekda Siak, Drs H Arfan Usman Ikuti Rakor Supervisi Pencegahan Korupsi0
- SD Negeri 10 Tumang Siak Kekurangan Guru dan Lokal.0
- Komplek Perumahan Persada Indah I, Perawang Jadi Kampung Percontohan Tertib Lalulintas di Riau0
- Warga Desa Sungai Intan secara Serentak laksanakan Goro0