- Resmikan Galangan Kapal MNS di KITB, Afni: Dorong Geliat Ekonomi Maritim
- Polsek Lubuk Dalam Amankan 3 Orang Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp40 Juta
- Wujud Dukungan Nyata Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Bungaraya dan Anggota Panen Jagung Pipil Hasil Panen Raya Kuartal l Tahun 2026 di Kampung Dosan
- Ditengah Arus Modernisasi, Bupati Siak Ingatkan Ancaman Lenyapnya Identitas Melayu
- Tingkatkan Keamanan Swakarsa, Polsek Siak Resmikan Pos Satkamling Performa Prima di Kampung Sawit Permai
- Hadiri Halal Bihalal APDN, Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan Bersama Bupati Kampar, Alfedri Ucapkan Terimakasih
- Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Wafat, PWI Kehilangan Figur Strategis
- GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
- Setelah Terima SP2Lid Dari Polres, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE.
- Afni Z: KTH Tak Bisa Sendiri, Diperlukan Pendampingan dari Berbagai Pihak
Afni Z: KTH Tak Bisa Sendiri, Diperlukan Pendampingan dari Berbagai Pihak
Siak Koranindragiripos– Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengembangan dan pembinaan usaha kehutanan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani Hutan (KTH), serta masyarakat di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di Meeting Room Luxe Riverside Hotel, Kampung Rempak, Siak, sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi kehutanan secara berkelanjutan.
Areal PBPH merupakan kawasan hutan, baik lindung maupun produksi, yang diberikan kepada pelaku usaha untuk pemanfaatan hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, jasa lingkungan, maupun pemanfaatan kawasan. Perizinan ini wajib memiliki peta kerja yang disetujui, berbasis multiusaha kehutanan, serta diproses melalui sistem OSS-RBA dengan penekanan pada prinsip pengelolaan lestari.
Bupati Siak dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial.
“Perhutanan sosial saat ini menjadi salah satu sumber ekonomi kerakyatan. Program ini telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kelompok Tani Hutan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri dalam mengelola hutan sosial. Diperlukan pendampingan dari berbagai pihak, seperti kementerian terkait, lembaga non-pemerintah (NGO), serta perusahaan, guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, saat ini masih banyak KTH yang mengalami kebingungan dalam menjalin kerja sama dan mengelola hutan sosial secara optimal.
“Yang paling penting dalam sektor agraria adalah adanya pendamping, yakni orang yang benar-benar memahami persoalan kehutanan,” tegasnya.
Afni juga mengajak seluruh pihak, khususnya perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Saya memohon kepada kita semua untuk berkolaborasi. Kepada perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat, tolong masyarakatnya dibina, dilindungi, dan didorong agar menjadi mandiri,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Siak menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin, serta mengingatkan kelompok tani yang telah memperoleh izin agar memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sumber Eko/MC Kab. Siak/Adi Riansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Camat Pusako, Harland Minta Jalan Datok Pintal Kampung Sungai Limau Diaspal. 0
- Anda Butuh Parcel Lebaran, Kini Tersedia di Outlet Nyiur 0
- Tinjau Banjir di Perawang, Alfedri: Akan Kita Cari Solusinya0
- Keren, Kecamatan Pusako Nihil Kasus Covid-19 Di Siak0
- Polres Siak Dirikan Lima Pos Penyekatan Pemudik Dalam dan Luar Kabupaten Siak0








