- Pembinaan Nazhir Tingkatkan Peranan Wakaf
- Pemkab Siak Dukung Program PKG, Langkah Maju Ciptakan Generasi Produktif
- Alfedri-Husni Bantah Hanya Mengajukan 17 Bukti ke MK, Totalnya 200-an
- Buka Turnamen Sepakbola Robi CUP Ill, Diikuti 56 Club Ikut Bertanding,Ini Harapan Robi Cahyadi
- KPk Geledah Kantor PU Riau, Beberapa Barang Bukti Diamankan
- KPk Gejedah Kantor PU Riau, Beberapa Barang Bukti Diamankan
- Dukung Program Ketahanan Pangan Padi Gogo Melalui Tumbang Perdana di KUD Usaha Tani, Endin Zainuddin Syam Harapkan Pendampingan Pemerintah untuk Suksesnya Program Ketahanan Pangan
- Jadi Pembina Apel Senin Bersama, Sekda Arfan ingatkan ASN Beberapa Hal
- Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Amankan Polisi
- Kades Sungai Intan Pimpin Giat Gotong royong Perbaikan Jalan Poros
Kajari Karimun Terima Limpahan Perkara Kabag Tapem Sekdakab Karimun Dari Gakkumdu.
Karimun, Koranindragiripos.Com, Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun saat ini telah melimpahkan perkara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekdakab Karimun Zulkhairi alias Alex ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun Zulkhairi alias Alex ditetapkan sebagai tersangka melalui surat No S.Tap/79/XI/RES.1.24/Satrekrim tertanggal 27 November 2024 lalu.
Unggul Dari Calon Lainnya, IsRock Dipastikan Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Karimun
Hal ini disampaikan oleh Nurul Izzatur Rahmi selaku PIC Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu saat dikonfirmasi media Potretnusantara.id, melalui WhatsApp. Selasa (3/12/2024).
“Untuk update penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu yang lalu, pada saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian yang tergabung di dalam tim sentra gakkumdu,”ujar Nurul Izzatur Rahmi.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini tim penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari senin kemarin Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Untuk itu katanya, pihaknya saat ini menunggu dari kejaksaan untuk status berkas perkaranya. Dimana jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Masih kata Nurul, Kasus netralitas ASN terssebut sempat menjadi viral di Karimun, dimana persoalan ASN dianggap sebagai suri tauladan yang seharusnya memahami aturan-aturan dalam mengedukasi masyarakat.
“Dalam kasus ini, dapat menjadi pelajaran agar selalu menjaga netralitas bagi seluruh ASN khususnya di Lingkungan Kabupaten Karimun,” katanya.
Diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi. ( Iklas Chaniago ).
Sumber : potret Nusantara.
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
Berita Terkait
- Polisi Tangkap Pasutri Saat Berpesta Shabu bersama Kakek di Kemuning0
- Ketua DPRD Buka Paripurna HUT Kampar ke-710
- Puskesmas Sungai Apit Belum Maksimal, Camat Sungai Apit Minta Tambah Tenaga Kesehatan0
- Kurir Sabu di Keritang Tercyduk Meletak Paket Sabu di Tiang Listrik0
- Tak Kunjung Terealisasi Warga Minta Pemerintah Kampung Langkai Segera Bangun Jalan Gang Kucai 0