Kajari Karimun Terima Limpahan Perkara Kabag Tapem Sekdakab Karimun Dari Gakkumdu.

Daerah Selasa, 03 Desember 2024 - 15:54 WIB
Kajari Karimun Terima Limpahan Perkara Kabag Tapem Sekdakab Karimun Dari Gakkumdu.

 


Karimun, Koranindragiripos.Com,  Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun saat ini telah melimpahkan perkara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekdakab Karimun Zulkhairi alias Alex ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun Zulkhairi alias Alex ditetapkan sebagai tersangka melalui surat No S.Tap/79/XI/RES.1.24/Satrekrim tertanggal 27 November 2024 lalu.

Unggul Dari Calon Lainnya, IsRock Dipastikan Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Karimun


Hal ini disampaikan oleh Nurul Izzatur Rahmi selaku PIC Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu saat dikonfirmasi media Potretnusantara.id, melalui WhatsApp. Selasa (3/12/2024).

“Untuk update penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu yang lalu, pada saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian yang tergabung di dalam tim sentra gakkumdu,”ujar Nurul Izzatur Rahmi.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini tim penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari senin kemarin Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Untuk itu katanya, pihaknya saat ini menunggu dari kejaksaan untuk status berkas perkaranya. Dimana jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Masih kata Nurul, Kasus netralitas ASN terssebut sempat menjadi viral di Karimun, dimana persoalan ASN dianggap sebagai suri tauladan yang seharusnya memahami aturan-aturan dalam mengedukasi masyarakat.

“Dalam kasus ini, dapat menjadi pelajaran agar selalu menjaga netralitas bagi seluruh ASN khususnya di Lingkungan Kabupaten Karimun,” katanya.

Diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.

Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi. ( Iklas Chaniago ).

 

 

 

 

Sumber : potret Nusantara.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment