- Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026, Ini Pesan Polsek Bungaraya
- Seekor Monyet Berhasil Ditangkap, BBKSDA Riau Pastikan Dulu Apakah Pelaku Penyerangan Warga di Tembilahan
- Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau 2026, Kebanggaan Masyarakat Banjar
- Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Siak
- Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau di Kampung Teluk Lanus, Polres Siak Jelajah Sudut Negeri, Perkuat Nasionalisme Sambut HUT RI ke-81,Hadirkan Senyuman
- Kerinci Kanan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Warga yang Hadiri Upacara Berkesempatan Raih Hadiah
- Sepanjang Agustus, Puskesmas Sungai Salak Sebarkan Vitamin A dan Obat Cacing Untuk Posyandu dan Sekolah
- KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, DIDUGA BUNUH DIRI
- Polsek Bungaraya Beserta Anggota dan Kelompok Tani Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Lahan Pertanian Masyarakat
- Komit Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bungaraya Bersama Kelompok Tani Taja Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Lahan Pertanian Masyarakat
Polsek Tualang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Perempuan Pengedar Sabu 0,74 Gram
Tersangka sabu
PERAWANG KORANINDRAGIRIPOS- Polsek Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (26/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Km 9 RT 001 RW 004 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah seorang warga bernama ADI.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin IPDA Khairul, S.H. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L alias L di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang baru saja dibungkus oleh tersangka dan diletakkan di lantai dapur. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, sendok yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku sempat menyerahkan dua paket sabu kepada seorang rekannya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka L alias L dinyatakan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan tes urine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara Ucap Kapolsek
Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(Rilis/Adi Riansyah)
Berita Populer
- Suami di Mandah Bunuh Pengganggu Istrinya Dengan Parang
- Polsek Kateman Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Guntung
- Mengerikan, Usai BAB, Gadis belia ini Digigit Buaya di Parit 10 Kayu Jati
- Gagal Perkosa, Pemuda Di Inhil Bunuh Bibi Kandung
- Saling Tikam Saat Mabuk Tuak, Seorang Pria di Tembilahan Tewas Bersimbah Darah








