Dolsani AM SH.MH Kuasa Hukum Masyarakat Yakin Putusan Banding Di Pengadilan Tinggi Riau ,Hak Masyarakat Di Kembalikan

Daerah Selasa, 01 November 2022 - 09:30 WIB
Dolsani AM SH.MH Kuasa Hukum Masyarakat Yakin Putusan Banding Di Pengadilan Tinggi Riau ,Hak Masyarakat Di Kembalikan

 

 

SIAK (Koranindragiripos com) - Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri Siak ,kembali Kuasa hukum masyarkat naik banding, menurut Dolsani sudah zamannya  pemerintah ,hakim pro rakyat ,bukan pengusaha ,dasar itu lah dengan dokumen - dokumen yang jelas masyarkat yang merasa terabaikan , makanya kami banding ,itu jalurnya "kata Dolsani".

 

Ditambahkan Dolsani  disanping perusahaan tersebut tidak ada izin, lahan yang digarap kawasan hutan dan gambut, Lahan seluas 238 Ha itu  ,perusahaan tersebut yakni PT.SSL tidak membayar  pajak PBB dan BPHTB P2 tahun 2019 , artinya perusahaan tersebut sudah mengakui bahwa itu lahan masyarakat dan kalau dijadikan tanaman  kehidupan ,tentu ada hak masyarakat selama ini , kalau dipersidangan mereka mengungkapkan ada bantuan ke masyarakat buatan ,itu tidak ada kaitannya dengan masyarakat sengkemang "tutur Dolsani "

 

"Kita yakin bahwa putusan dalam Banding di pengadilan Tinggi Riau ini , kita minta pemerintah dan hakim pro ke rakyat ,bukan kepada pengusaha ,makanya kita yakin hak masyarkat akan di kembalikan "ujar Dolsani "Sementara itu kenapa  RAPP ikut terlibat dan kami gugat ? PT RAPP  sebagai penguasa lahan yang menanam  akasia sebagai bahan baku mereka ,makanya RAPP juga kami anggap terlibat ,karena ada yang namanya pembagian 60 - 40 , perusahaan yang katanya mengantongi izin 40 dan yang membersihkan sampai menanam dan merawat 60 persen .

 

Putusan PN Siak baru tahap awal, kita sudah masuk tahap 2 ke PT banding dan masih ada tahap selanjutnya yakni 3 ( tiga) MA, kasasi, kita akan Laden sampai ada putusan berpihak kepada masyarakat " pungkas Dolsani "

 

"Dalam putusan PN Siak kemaren ,kami telah menghadirkan saksi ahli yang  kita hadirkan dalam  persidangan,menurut saksi ahli waktu itu  bahwa surat tebas terbang yg dimiliki masyarakat ttahun 1961 tersebut  secara hukum sah yang dikeluarkan penghulu sebagai surat alas atau dasar, maka kalau ada kepentingan negara umum untuk izin apapun harus proses ganti ruginya, hal itu tidak pernah  dilakukan, dan tidak sedikitpun hal tersebut pertimbangan hakim dalam putusan ,harapan kami seperti itu ,karena sudah jelas apa yang disampaikan saksi ahli saat itu " tutur Dolsani "

 

Ditambahkan Dolsani dipersidangan juga tergugat tidak menunjukan pembayaran faktor pajak, selam 16 tahun  dari tahun 2006 menguasai lahan" himbuh Dolsani "

 

"Sedangkan Pengacara Kuasa hukum (Legal) PT. SSL Suryadi dikonfirmasi Media ini via ponselnya 31/10 ( Selasa malam -red) diminta tanggapan terkait banding tersebut , menurutnya terkait Banding yang di layangkan oleh Kuasa hukum masyarakat, ya itu hak dan memang itulah prosudurnya ,kitabtunggulah putusan banding tersebut " tutur Suryani  singkat "(Adiriansyah).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment