Diduga Tidak Kantongi Izin , PT Besti Buton Disegel Usai Disidak Dewan Komisi IV dan Tim Yustisi

Daerah Kamis, 01 Agustus 2024 - 11:01 WIB
Diduga Tidak Kantongi Izin , PT Besti Buton Disegel Usai Disidak Dewan Komisi IV dan Tim Yustisi

Disegel:diduga tidak Kantongi Izin PT. Besti Buton Disegel usai disidak Dewan Komisi IV dan Tim Yustisi Senin (29/7/2024).

 

SUNGI APIT KORANINDRAGIRIPOS.COM-Pemerintah kabupaten Siak, resmi menghentikan aktivitas PT. Besti di kawasan Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit, pada Senin (29/7/2024). Tim yustisi kabupaten Siak didamping Ketua Komisi IV DPRD Siak menyegel perusahaan penampung cangkang sawit ‘stockpile’ tersebut.

Penyegelan PT. Besti dilakukan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin meski sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan cangkang sawit di Buton belum mengantongi izin meski sudah beroperasi lama. Tentu ini sangat merugikan PAD kita. Kami langsung minta dinas terkait untuk sidak ke lapangan,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Siak Syamsurizal SH Mkn kepada awak media.


Ternyata di lokasi lanjut Syamsurizal, informasi dari masyarakat itu benar bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

“Setelah diinterogasi selama 2 jam dan atas kesepakatan bersama tim yustisi menyegel PT. Besti karena tidak memiliki izin dari dinas terkait, ” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap OPD Pemkab Siak serius dalam hal peningkatan PAD.

“Jangan gaungnya saja yang besar dalam hal meningkatkan persentase PAD. Tapi pada kenyataannya masih juga banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin. Kalau tidak ada izinkan secara otomatis tidak ada bayar pajak. Harapan kita sungguh sungguh lah di laksanakan, jangan sampai  ada permainan,” tegasnya.(Rilis/Adi Riansyah)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment